Senin, 17 Desember 2018

"Kartu Nikah" Teknologi terbaru dari KEMENAG untuk tingkatkan kualitas Layanan Publik

"Kartu Nikah" Teknologi terbaru dari KEMENAG untuk tingkatkan kualitas Layanan Publik




Oleh:
Nama: Hafiz Almuffi
NPM: 13116141
Kelas: 3KA33

"Pengantar Teknologi Sistem Cerdas"
Sistem Informasi
Universitas Gunadarma

ABSTRAK

          Kementerian Agama telah meluncurkan Kartu Nikah bersamaan dengan dirilisnya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) pada 8 November 2018. Kartu Nikah itu merupakan salah satu modul yang disediakan dalam Aplikasi Simkah Web.

          Aplikasi Simkah dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah diakses masyarakat dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data berbasis E-KTP Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

          Data-data yang terekam meliputi: nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan.

          Sebagai tahap awal, di tahun 2018 ini Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah.

BAB I: PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang.

          Sebagai upaya peningkatan layanan pencatatan pernikahan, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah. Kartu nikah akan diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.

          "Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, di Jakarta, Senin (12/11).

          Kartu nikah menurut Mohsen merupakan inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

          “Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan masyarakat . Masyarakat kini tidak perlu repot lagi untuk membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja,” kata Mohsen.

1.2 Rumusan Masalah.

  1. Bagaimana cara kerja kartu nikah?
  2. Apakah kartu nikah akan menggantikan buku nikah?
  3. Apa saja manfaat dari teknologi kartu nikah?

BAB II: ISI


2.1 Pembahasan.

          Kementerian Agama meluncurkan Kartu Nikah untuk merespon permintaan masyarakat terhadap kebutuhan Identitas Pernikahan yang simpel dapat dibawa saat bepergiaan dengan suami/istri tanpa perlu membawa buku nikah. Dengan membawa Kartu Nikah, masyarakat akan dimudahkan dalam mengakses layanan KUA di seluruh Indonesia, seperti layanan legalisasi dokumen surat keterangan lainnya yang diperlukan.  

          Saat ini, untuk mengurus visa ke luar negeri misalnya,  pasangan yang sudah menikah memerlukan rangkaian legalisasi berjenjang dari KUA tempat yang bersangkutan menikah. Proses selanjutnya adalah legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

2.2 Cara kerja Kartu Nikah.

          Cara kerja aplikasi ini cukup simpel. Dengan memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada. Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balikan ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan. Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam Lembaran Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah.

2.3 Peran Kartu Nikah.

          Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

          Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga  masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya.



2.4. Manfaat Kartu Nikah.

Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat Kartu Nikah: 

Pertama,  mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah manapun yang bersangkutan berada. 

Kedua, Kartu Nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab,  data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya. 

Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu Nikah dilengkapi  kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. "Dengan Kartu Nikah, kita bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat  buku nikah palsu," tegas Mohsen.

BAB III: PENUTUP


3.1. Kesimpulan.

          Dengan adanya Teknologi baru yaitu kartu nikah dan aplikasi manajemen pernikahan yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI. Masyarakat khususnya yang sudah menikah akan lebih dimudahkan dalam proses birokrasi atau apapun yang memerlukan bukti keabsahan pernikahan.

3.2. Kritik & Saran.

          Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan saya. Saya berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada saya demi sempurnanya penulisan makalah ini dan penulisan makalah berikutnya. Semoga dapat berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang pada umumnya.

REFERENSI